get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Bupati Resmikan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Pertama di Lampung Utara

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:48:00 WIB
Bupati Resmikan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Pertama di Lampung Utara
Bupati Lampung Utara, Budi Utomo resmikan yayasan rehabilitasi narkoba (Jimi Irawan/MNC Portal))

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Bupati Lampung Utara, Budi Utomo meresmikan Yayasan Panca Budi Mulia. Yayasan ini bergerak dalam bidang pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). 

Yayasan yang terletak di Jalan Tjukul Soebroto, Lampung Utara, Provinsi Lampung ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menjadi problem besar bangsa Indonesia. Untuk mencegahnya, Pemkab Lampung Utara telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.

“Kerawanan dan kerentanan penyalahgunaan narkoba perlu perhatian yang lebih serius dari kita semua. Alhamdulillah, kita semua tentu patut bersyukur dan berterima kasih karena di Kabupaten Lampung Utara telah berdiri sebuah yayasan yang bergerak dalam program pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” kata Budi Utomo, Kamis (25/2/2021).

Budi berharap dengan hadirnya Yayasan Panca Budi Mulia dapat menambah kekuatan dan semangat bersama dalam memberikan dukungan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk dalam hal pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

"Mari kita bersama bergandengan tangan, bahu membahu bersinergi dan berkolaborasi agar Kabuapten Lampung Utara yang kita cintai bersama ini dapat terbebas dari pengaruh negatif narkoba, sehingga dapat senantiasa aman, agamis, maju dan sejahtera," katanya. 

Sementara itu, Pembina Yayasan Panca Budi Mulia, Yoga Budi Mulia mengatakan, yayasan ini berdiri di Bogor, Jawa Barat, dan fokus bergerak di bidang rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif (Napza).

Fasilitas yang ada di yayasan ini terdiri pengobatan rawat inap 3-6 bulan dan rawat 6 bulan. Perawatan akan dilakukan tergantung hasil pemeriksaan tingkat keparahannya.

"Korban penyalahguna wajib direhabilitasi dan wajib untuk diobati, baik secara medis atau sosial. Mereka berhak mendapat masa depan yang lebih cerah. Berawal dari tingginya pengguna narkoba, kami melihat masalah ini suatu panggilan bagi kami utuk memutus rantai permasalahan bangsa ini,” katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut