Buron 2 Tahun, Pembacok Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi

PESAWARAN, iNews.id - Setelah sempat buron selama dua tahun, BD (45), warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima, akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kasus pembacokan terhadap korbannya SD (39) yang terjadi di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan, pada Senin (13/1/2020) malam.
Diketahui, akibat kejadian itu korbannya mengalami luka sayat, luka gores serta memar.
"Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Guyuban, pada Rabu, 21 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Kamis (22/12/2022).
Dia mengatakan, kasus ini sudah dua tahun dan terjadi pada tanggal 13 Januari 2020 silam.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan Polisi Nomor LP/B-36/I/2020/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.
"Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud," jelasnya.
Editor: Candra Setia Budi