get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Viral Aniaya Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Begini Tampangnya

Buron 2 Tahun, Pembacok Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:52:00 WIB
Buron 2 Tahun, Pembacok Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi
Pelaku penganiayaan yang buron selama dua tahun ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PESAWARAN, iNews.id - Setelah sempat buron selama dua tahun, BD (45), warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima, akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kasus pembacokan terhadap korbannya SD (39) yang terjadi di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan, pada Senin (13/1/2020) malam.
 
Diketahui, akibat kejadian itu korbannya mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

"Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Guyuban, pada Rabu, 21 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan, kasus ini sudah dua tahun dan terjadi pada tanggal 13 Januari 2020 silam.  

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan Polisi Nomor LP/B-36/I/2020/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.

"Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud," jelasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut