Buron 2 Tahun, Pencuri di Kantor Koperasi Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:18:00 WIB

Saat dicek, ternyata sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi A 5251 GH serta ponsel Oppo A3S warna merah milik korban telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Begitu mendapat laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggal korban dengan cara mencongkel jendela," katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto