get app
inews
Aa Text
Read Next : Menegangkan Penggerebekan Maling Motor di Bangkalan, Polisi Lepaskan Beberapa Kali Tembakan

Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap di OKU Sumsel

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:14:00 WIB
Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap di OKU Sumsel
Polisi tangkap pelaku curanmor yang buron 4 tahun (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah buron selama empat tahun. Pelaku bernama Sulis (29) warga Lampung Tengah itu ditangkap di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/7/2021) di Kampung Sasa Srimulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

"Dia ditangkap Tim Tekab Polsek Terbanggi saat bersembunyi di Sumsel selama empat tahun," kata Sutana, Selasa (6/7/2021).

Sutana melanjutkan, pelaku Sulis ini melakukan pencurian pada tahun 2017 bersama rekannya bernama Hariyanto alias Ari.

"Berkas Hariyanto sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak tahun 2021 dengan barang bukti Yamaha tipe Vega ZR tahun 2012 warna merah marun nopol BE 3663 HH," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, selain kasus itu, pelaku juga melakukan pencurian di tempat lain.

Modus pelaku yakni dengan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah ketika korban sedang tidur.

"Lalu masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda new Vario warna white blue tahun 2016 dengan Nopol BE 7897 IN," kata dia.

Pagi harinya, korban sudah tidak menemukan sepeda motor kesayangannya lagi.

Atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polsek Terbanggi Besar  dengan Nomor Laporan: LP/18-B/ 1 /2017/ Polda LPG / Res Lamteng /Sek Tebas, Tanggal 08 Januari 2017.

"Sebagai dasar Penyelidikan dan berhasil menangkap Hariyanto als Ari dalam melakukan bersama SLT Als Sulis dan Baru sekarang tertangkap” kata Sutana . 

Atas perbuatannya, pelaku SLT alias Sulis dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut