get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

Ingat, Warga Lampung Tengah Dilarang Gelar Hajatan Nikahan

Selasa, 06 Juli 2021 - 08:26:00 WIB
Ingat, Warga Lampung Tengah Dilarang Gelar Hajatan Nikahan
Satgas Gugus Tugas Covid-19 membubarkan hajatan pernikahan. (Ilustrasi doc/Pemkab bantul)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Warga Lampung Tengah dilarang menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa. Hal ini berlaku mulai 9 Juli 2021 hingga 10 Agustus 2021.

"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Selasa (6/7/2021).

Musa menambahkan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah.
 
"Untuk saat ini, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021," katanya.

Namun, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut