get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor di Sumut Ditangkap, Pelaku Sempat Berontak

Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Senin, 05 April 2021 - 09:54:00 WIB
Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Pelaku curanmor di Lampung Tengah yang buron hampir setahun (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pemuda di Lampung Tengah bernama Diki (21) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor di salah satu mini market di wilayah Bumi Ratu Nuban dan buron hampir satu tahun.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun I Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

"Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban bernama Restu M (22)," kata Widodo, Senin (5/4/2021).

Widodo menambahkan, korban merupakan karyawan mini market. Laporan itu tertuang nomor Laporan : LP/254-B/V/2020/Polda Lpg /Res Lamteng/Sek Gunsu, Tanggal 11 Mei 2020.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Widodo, polisi melakukan penyelidikan. Setelah hampir setahun, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Pelaku Diki kami tangkap di tempat persebunyiannya di Kampung Sidokerto," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pencurian itu terjadi pada bulan Mei 2020. Saat itu, korban memarkirkan motornya Honda Beat nomor polisi BE 3569 IT di depan mini market. Dia masuk untuk bekerja di mini market itu.

Kemudian, salah seorang teman pelaku masuk ke mini market dengan bertanya kepada korban siapa yang punya motor Honda Beat warna biru putih.

"Tadi ada yang membawa ke arah Suakajawa, dan korban berusaha mengejar namun gagal," katanya.

Korban kemudian lapor ke polisi dengan membawa rekaman CCTV. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket switer warna abu abu,celana kain warna hitam dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut