Buron Sebulan, Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Tulang Bawang Ditangkap di Kebun Tebu

TULANG BAWANG, iNews.id - Setelah buron selama sebulan, Hariyanto (42), pemerkosa dan pembunuh bocah perempuan berinisial R (10), ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang. Penangkapan berlangsung di area perkebunan tebu Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (23/7/2025) pukul 12.00 WIB .
"Benar, pelaku sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh anggota yang menyamar sebagai buruh tebu. Setelah dikepung, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan.
Selama pelariannya sejak 22 Juni 2025, Hariyanto berpindah-pindah dan sempat bersembunyi di hutan tanpa membawa alat komunikasi. Dia menyamar sebagai buruh harian dan bekerja di kebun tebu milik PT Silpa sejak 16 Juli 2025.
Editor: Kurnia Illahi