get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Buru Napi Kabur Pembunuh Briptu Singgih, Kemenkumham Koordinasi dengan Polisi

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:21:00 WIB
Buru Napi Kabur Pembunuh Briptu Singgih, Kemenkumham Koordinasi dengan Polisi
Napi anak AEA (17) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung. (Foto: Dokumentasi Kejari Lampung Tengah)

PESAWARAN, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung meminta bantuan polisi untuk memburu narapidana anak berinisial AEA (17). Napi pembunuh polisi ini kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung

Saat ini AEA sedang menjalani hukuman dengan vonis 9 tahun 6 bulan penjara di LPKA. Dia membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberikan masukan ke pihak lapas untuk segera berkoordinasi dengan polisi terkait insiden tersebut. 

"Iya setelah mendapat informasi adanya napi kabur, saya tadi meminta mereka (Lapas Anak) untuk berkoordinasi dengan polisi untuk membantu dalam proses pengejaran narapidana tersebut," ujar Kusnali, Senin (20/5/2024).

Namun demikian, Kusnali mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kronologi kaburnya AEA. Menurutnya, LPKA baru memberikan informasi atas kaburnya narapidana tersebut.

"Belum, secara pasti saya belum mendapat informasi detailnya karena baru tahu laporan tadi pagi adanya narapidana anak yang berhasil melarikan diri," ucapnya.

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat menjalani hukuman di LPKA, Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut