Buru Napi Kabur Pembunuh Briptu Singgih, Kemenkumham Koordinasi dengan Polisi

PESAWARAN, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung meminta bantuan polisi untuk memburu narapidana anak berinisial AEA (17). Napi pembunuh polisi ini kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung
Saat ini AEA sedang menjalani hukuman dengan vonis 9 tahun 6 bulan penjara di LPKA. Dia membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberikan masukan ke pihak lapas untuk segera berkoordinasi dengan polisi terkait insiden tersebut.
"Iya setelah mendapat informasi adanya napi kabur, saya tadi meminta mereka (Lapas Anak) untuk berkoordinasi dengan polisi untuk membantu dalam proses pengejaran narapidana tersebut," ujar Kusnali, Senin (20/5/2024).
Namun demikian, Kusnali mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kronologi kaburnya AEA. Menurutnya, LPKA baru memberikan informasi atas kaburnya narapidana tersebut.
"Belum, secara pasti saya belum mendapat informasi detailnya karena baru tahu laporan tadi pagi adanya narapidana anak yang berhasil melarikan diri," ucapnya.
Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat menjalani hukuman di LPKA, Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Editor: Donald Karouw