LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang buruh bernama Sobari (40) asal Lampung Utara, tewas tergiling mesin penggiling tebu. Pihak PTPN VII Bungamayang tempat korban bekerja, buka suara atas insiden tersebut.
Kepala Bagian SDM dan Umum PTPN VII Bungamayang Irvan Irawan mengatakan, jenazah Sobari telah dikebumikan di pemakaman umum pada Minggu (4/12/2022).
"Korban merupakan pekerja borongan di bawah naungan pihak ketiga dari PT Swadarma Utama Prima (SUP)," kata Irvan Irawan, Selasa (6/12/2022).
Dia menambahkan, meski begitu pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan santunan sebagai bentuk rasa kepedulian dari pihak perusahaan milik negara itu kepada korban.
"Almarhum sebenarnya bekerja dibawah naungan pihak vendor. Pihak ketigalah yang semestinya memiliki andil untuk bertanggungjawab kepada korban," katanya.
Dia menyebut, tewasnya Sobiri merupakan insiden kecelakaan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News