get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Halusinasi Dikejar Harimau, Pria di Lampung Utara Nekat Terjun ke Sumur hingga Tewas

Cabuli Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Februari 2023 - 19:07:00 WIB
Cabuli Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pria paruh baya yang mencabuli gadis 17 tahun di Tanggamus. (Foto: Ira Wdiya/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria di paruh baya berinisial SA (58), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap  polisi. Dia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur yakni LD (17) warga Tanggamus.

Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan ayah korban berinisial SA Sabtu (28/1/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli LD di Kecamatan Bulok, Tanggamus pada Desember 2022 lalu. Nahas, perbuatan asusila tersebut sempat direkam pelaku dan videonya belum lama ini beredar di aplikasi percakapan.

"Pelaku kami tangkap di daerah Pesawaran, usai diketahui keberadaannya. Petugas tengah melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Taufan, Kamis (9/2/2023).

Hendra mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp100.000-Rp200.000 agar korban menuruti perbuatan pelaku.

Dia mengatakan, kejadian itu berawal saat korban dijemput oleh pelaku yang memang sudah kenal selama enam bulan melalui aplikasi pesan.

Kemudian sekitar bulan Desember 2022, pelaku menjemput korban di Kecamatan Pugung, Tanggamus dan minta ditemani ke Kecamatan Bulok, Tanggamus dengan alasan ingin menemui rekan pelaku yang akan bekerja di luar negeri.

Sesampainya di lokasi, kata dia, korban diajak masuk ke rumah teman pelaku lalu disetubuhi.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, history chat, dan hasil visum. Sementara asal muasal video tersebar masih kami dalami," ungkapnya.

Saat ini, sambungnya, korban tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten setempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus Selfiana Norita mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Tanggamus untuk melakukan pendampingan terhadap korban. 

Pendampingan meliputi assesment, pemeriksaan psikologi korban ke psikiater juga menemui pihak sekolah terkait tindak lanjut pendidikan korban.

"Pada minggu ini juga akan dilakukan pendampingan psikologis klinis terhadap korban," katanya.

Dia menegaskan, untuk mencegah kejadian serupa, dia berharap peran orang tua untuk selalu memperhatikan dan membina anaknya saat berada di rumah. Kemudian saat berada di sekolah juga dibutuhkan peran guru memperhatikan siswinya.

“Upaya kami bersama Polres Tanggamus berulang kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak, kami harap juga peran orang tua dan sekolah membantu mengawasi juga memberikan pemahaman,” ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut