Catat, Ini Skema di Jalan Tol Trans Sumatera Jika Dipadati Pemudik

LAMPUNG SELATAN,iNews.id - Kepadatan arus mudik di Jalan Tok Trans Sumatera diprediksi terjadi pada tanggal 29-30 April 2022. Untuk mengurangi kemacetan, PT Hutama Karya menyiapkan sejumlah skema.
"Kami memperkirakan potensi kepadatan kendaraan pada arus mudik dan balik akan terjadi di Gerbang Tol (GT) Kayu Agung Utama, GT Kotabaru, dan GT Bakauheni Selatan," kata Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, Rabu (27/4/2022).
Koentjoro menambahkan, untuk antisiopasi kepadatang, pihaknya melakukan peningkatan kapasitas gerbang Bakauheni Selatan dan Kota Baru.
"Penambahan mobile reader untuk percepatan transaksi di gerbang tol, bantuan tapping oleh petugas, menyiagakan teknisi peralatan tol, serta membuka semua gardu operasi," katanya.
Dia mengatakan, jika terjadi kepadatan di jalur tol, Hutama Karya akan melakukan beberapa skema di antaranya penguraian antrean pada GT Bakauheni Selatan dengan pengalihan arus menuju Gerbang Tol Bakauheni Utara.
"Kemudian penguraian antrean pada GT Kotabaru dengan pengalihan arus menuju GT Lematang dan GT Natar," katanya.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, kata dia, maka pihaknya menggunakan skema contra flowdengan diskresi pihak Kepolisian, atau menyiapkan rubber cone untuk membebaskan bahu jalan saat terjadi antrean.
"Kami juga akan memaksimalkan pelayanan di rest area jika terjadi penumpukan. Seperti pengaturan rest area menuju Pelabuhan Bakauheni, penambahan petugas layanan rest area, manajemen pengelolaan area parkir rest area, penerapan protokol Covid-19 di rest area, serta pengamanan rest area dengan CCTV,” kata dia.
Meskipun pelayanan sudah disiapkan oleh Hutama Karya, Koentjoro tetap mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Terutama tidak memacu kendaraan di atas rata-rata yang sudah ditentukan.
“Tilang elektronik sudah diberlakukan di ruas tol Hutama Karya. Masyarakat diharapkan dapat lebih taat terhadap peraturan yang ada di jalan tol salah satunya yakni untuk taat kecepatan berkendara di jalan dengan batas maksimal 100 km/jam," terangnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto