Catat, Mal dan Tempat Hiburan di Bandarlampung Hanya Buka sampai Pukul 22.00
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung akan membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan hingga pukul 22.00 WIB. Pembatasan ini dilakukan saat malam pergantian tahun 2021.
"Untuk mal, toko, dan tempat hiburan seperti kafe, karaoke, hiburan di hotel, pada malam tahun baru hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki, Kamis (24/12/2020).
Ahmad menambahkan, ini sesuai surat edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan ditujukan untuk mengurangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan risiko penularan Covid-19.
"Selama buka, mereka juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan batas 50 persen pengunjung yang boleh masuk dari kapasitas ruangan," kata Ahmad.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto