Chusnunia Chalim Pamit usai Lepas Jabatan Wagub Lampung untuk Maju Caleg di Pemilu 2024

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Chusnunia Chalim pamit undur diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2019 -2024 usai mantap maju menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun melepaskan Chusnunia secara simbolis di Ruang Abung Balai Keratun, Jumat (3/11/2023).
Acara yang berlangsung khidmat dan penuh haru. Diketahui jika bagi kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya terkait dengan pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Presiden Republik Indonesia telah memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 90/P/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
"Saya hadir untuk mengucapkan salam perpisahan kepada sosok yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, dan memiliki kontribusi besar bagi kemajuan Provinsi Lampung, yang tidak lain adalah Wakil Gubernur Lampung yang terhormat," ucap Gubernur Lampung, dilansir dari Akun Facebook Pemprov Lampung, Sabtu (4/11/2023).
Editor: Nani Suherni