COD Sabu di Dekat Kuburuan, Pemuda Asal Lampung Timur Kaget Dijemput Polisi
Kamis, 06 April 2023 - 09:21:00 WIB
"Berdasarkan pengakuan pelaku, paket kecil sabu tersebut biasa dijual seharga Rp100.000 kepada konsumennya," kata Joni.
Joni melanjutkan, selain 30 paket sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku yakni tas jinjing warna biru dan tas kantong kecil warna cokelat, sepeda motor Yamaha R15 warna merah hitam dengan nomor polisi B 6028 WMC dan ponsel pintar Android merk Oppo A12 warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto