get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengurus HIPMI Lampung yang Digerebek saat Pesta Narkoba Dibebaskan, Dikenakan Wajib Lapor

Curi 2 Karung Biji Kopi di Bandar Lampung, 1 Bajing Loncat Ditangkap 3 Buron

Senin, 13 Maret 2023 - 11:53:00 WIB
 Curi 2 Karung Biji Kopi di Bandar Lampung, 1 Bajing Loncat Ditangkap 3 Buron
Tersangka pencuri dua karung biji kopi berhasil diamankan petugas Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung. Tiga pelaku lainnya masih buron. (Foto: Dok Humas Polsek Panjang)

BANDAR LAMPUNG - Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau biasa disebut bajing loncat yang mengambil dua karung biji kopi. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku berinisial SR (34), warga Teluk Ambon Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, ditangkap di rumah orang tuanya di kampung Balangandang Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/3/2023) malam.

Joni menuturkan, polisi sudah mengantongi identitas 3 pelaku lainnya dan masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya.

"Pelaku ada 4 orang, 1 orang inisial SR berhasil kita tangkap sementara 3 pelaku lain inisial JN, PA dan BN masih dalam pengejaran," ujar Joni, Senin (13/3).

Joni menjelaskan, peristiwa pencurian dua karung biji kopi tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta, Panjang, Bandarlampung pada Jumat (25/2/2023).

Modus pelaku, kata Joni, dengan menggunakan 2 sepeda motor. Para pelaku membuntuti calon korbannya, lalu memepet kendaraan tersebut dan naik ke bak mobil. 

Selanjutnya pelaku merusak terpal mobil menggunakan pisau carter, lalu melemparkan barang curiannya ke jalan dan diambil oleh rekan pelaku lainnya. 

Joni melanjutkan, peran para pelaku yakni SR bertindak sebagai pengemudi sepeda motor, pelaku PA (DPO) naik ke bak mobil untuk mengambil barang dan 2 orang lainnya ikut membantu mengambil barang yang dilemparkan ke jalan.

Joni mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan oleh korban yang melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah jalan gang di wilayah Panjang, tak jauh dari lokasi kejadian.

"Berbekal informasi dari korban, kami langsung lakukan pengejaran. Tapi saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat," kata Joni.

Dia melanjutkan, petugas kemudian mencari informasi terkait keberadaan para pelaku, sampai akhirnya 1 dari 4 orang pelaku berhasil ditangkap petugas. 

"SR (34) tinggal di Panjang bersama anak istrinya, dan berhasil kita amankan di rumah orang tuanya," tutur Joni.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu berhasil disita. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut