Curi 3 Kambing dari Kandang, Pria Lampung Selatan Diringkus Polisi
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Seorang pria di Lampung Selatan, Lampung, berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, ditangkap polisi, Selasa (14/3/2023) malam. Dia ditangkap karena mencuri tiga kambing milik warga.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga telah mencuri kambing milik warga di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Atas kejadian itu korban kehilangan tiga ekor kambing betina warna putih cokelat dan putih hitam di kandangnya," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Dia mengatakan, saat menjalankan aksinya, tersangka masuk ke dalam kandang melalui pintu dan langsung mengambil tiga ekor kambing milik korban.
Akibatnya, kata dia, korban mengalami kerugian Rp3 juta kemudian melapor ke Polsek Tanjungbintang. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan pelaku di rumahnya hingga pelaku ditangkap.
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merek Oppo warna merah, serta sebilah pisau gagang kayu.
"Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya inisial DE, AL dan HE. Ketiga rekan tersangka masih kita buru," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi