Curi Kabel Tembaga, 2 Pria di Pringsewu Kaget Dijemput Polisi
Minggu, 04 September 2022 - 11:40:00 WIB

"HN kemudian diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lain berinisial MN," kata dia.
Hasbulloh menambahkan, dari tangan kedua pelaku itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji besi, satu buah palu, satu buah kunci pas, satu buah pisau, satu unit sepeda motor dan satu gulung kabel tembaga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto