Curi Kotak Amal, Pengangguran dan Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi
Minggu, 02 Mei 2021 - 10:29:00 WIB

Dia, kata Sandy, kemudian melihat CCTV. Terlihat ada dua orang pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya.
"Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," katanya.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah berhasil ditangkap.
Dari tangan dua pelaku, berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp. 1.477.000.
Asta perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto