get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Curi Mobil Hotwheels Senilai Rp300 Juta, Mantan Sopir di Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:42:00 WIB
Curi Mobil Hotwheels Senilai Rp300 Juta, Mantan Sopir di Lampung Ditangkap Polisi 
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, karena diduga mencuri 2.000 mobil miniatur jenis Hotwheels, dengan nilai ditaksir Rp300 Juta. (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap seorang sopir. Dia melakukan pencurian 2.000 miniatur mobil mewah hotwheels. Tak main-main, mobil miniatur itu mencapai Rp300 juta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhoiodori mengatakan, pelaku berinisial DT (46), warga Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran. Kemudian satu lagi VN yang merupakan penadahnya.

"Kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, karena diduga mencuri 2.000 mobil  miniaturnya jenis Hotwheels, dengan nilai ditaksir mencapai Rp300 juta," kata Ali, Rabu (21/6/2023).

Dia melanjutkan, pelaku utama DT merupakan mantan supir pribadi korban. Korban sendiri merupakan warga Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Menurut polisi, aksi pencurian itu dilakukan tersangka secara berulang kali. Ribuan miniaturnya mobil mewah itu disimpan korban di dalam lemari koleksi mainannya. Namun, saat korban mengecek koleksinya, itu sudah raib di dalam lemari.

"Korban yang panik kemudian memutar rekaman kamera pengawas CCTV dan mengetahui jika koleksi mainannya itu hilang dicuri oleh mantan supir pribadinya," katanya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Laporan itu tertuang dalama Nomor: LP / B/863/ Vl / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Juni 2023. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 22 miniaturnya mobil dari tangan penadahnya sebagai barang bukti. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan memburu tersangka penadah lainnya yang membeli barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, tentang pencurian dan penadah barang hasil kejahatan, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut