Curi Motor Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial IWS (33) alias Yan Cok warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor jenis matic warna merah putih milik Subagiya (56).
"Pelaku sempat kabur selama beberapa hari. Akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah di kediamannya hari Kamis 22 Juni 2023 kemarin," kata Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).
Yudi melanjutkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban dibangunkan oleh istrinya dan berkata bahwa sepeda motor yang terparkir di rumah sudah tidak ada.
Kemudian, korban juga menanyakan kepada anak-anaknya keberadaan sepeda motor tersebut, namun mereka juga tidak mengetahui. Selanjutnya atas kejadian pencurian itu, korban melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Pelaku juga mengaku bahwa dia masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap.
“Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci, dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto