get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Tim Eva-Deddy Ajukan Gugatan ke MA

Minggu, 17 Januari 2021 - 23:15:00 WIB
Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Tim Eva-Deddy Ajukan Gugatan ke MA
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)

Berikutnya, pasangan calon nomor urut 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.

Dalam sidang yang digelar Bawaslu terungkap, pelanggaran TSM itu tidak dilakukan oleh paslon, tapi oleh suami Cawalkot Eva Dwiana yaitu Herman HN yang merupakan Wali Kota Bandar Lampung saat ini.

Wali Kota bersama jajarannya telah mengerahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 serta program pemerintah kota lainnya sehingga menguntungkan paslon nomor 03 dan merugikan pasangan lain dalam proses tahapan Pilkada Kota Bandarlampung.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut