get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Diduga Edarkan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Jalinsum Way Kanan

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:29:00 WIB
Diduga Edarkan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Jalinsum Way Kanan
Kedua pemuda diduga pengedar narkoba yang ditangkap Polres Way Kanan di Jalinsum. (Foto: Polda Lampung)

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Mirga.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut