Diduga Edarkan Sabu, Pria di Lampung Utara Ditangkap saat Santai di Rumah

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Lampung Utara. Pelaku berinisial HA (46) itu diamankan saat bersantai di rumahnya.
Pelaku HA tercatat sebagai warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dia diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung, Selasa (7/3/2023).
Kasat Resnarkoba AKP Made Indra mengatakan, HA diamankan petugas saat tengah berada di kediamannya tanpa perlawanan.
Made menuturkan, pelaku HA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Kemudian tim melakukan serangkaian penyeledikan dan berhasil menangkap terduga HA saat sedang berada di rumahnya," kata Made, Rabu (8/3/2023).
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkoba diduga sabu seberat 0,27 gram, tiga alat isap sedotan plastik bening yang dirakit, satu buah gulungan alumunium foil dan dua ponsel.
Made menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto