get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Diduga Korupsi Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Ditangkap

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:51:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Ditangkap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Lampung, menahan Peratin atau Kepala Desa Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak bernama Akrom (Enrico Ngantung/iNews)

Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan), tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp170 juta.

Menurut dia, penahanan terhadap tersangka korupsi merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Selanjutnya kasus korupsi ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

"Semua perkara korupsi di kabupaten memang dilimpahkan ke provinsi. Sebab, pengadilan untuk tindak pidana korupsi adanya hanya di provinsi," kata dia.

Riyadi menambahkan, saat ini tersangka dititipkan sementara ke Rutan Krui Pesisir Barat sembari menunggu jadwal persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut