PESAWARAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang kepala desa (kades) di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar RP236.381.000.
Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo mengatakan, pelaku bernama Mirza Gulam Ahmad (50). Dia merupakan Kades di Desa Hanau Brak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Pada tahun 2021, tersangka Mirza menjadi kepala desa di desa setempat. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan menemukan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran," kata Widodo, Selasa (29/11/2022).
Widodo menambahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza. Pada tanggal 21 November 2022, pelaku dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News