get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Tabrakan 2 Motor di Bandarlampung, 1 Orang Tewas

Diduga Terseret Perkara Jual Beli Proyek, Istri Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 - 15:18:00 WIB
Diduga Terseret Perkara Jual Beli Proyek, Istri Bupati Lampung Selatan Diperiksa Polisi
Istri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Winarni, memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung. (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Istri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Winarni, memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung. Winarni dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek, atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto.

Winarni terlihat mendatangi Mapolresta Bandarlampung, Jumat (19/5/2023) dengan mengendarai mobil Fortuner Putih dengan nomor polisi BE 19** YO sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB didampingi kuasa hukumnya dan ajudan pribadinya.

Setibanya di Polresta, Winarni Nanang Ermanto langsung terlihat memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi untuk dikonfrontir oleh Penyidik bersama dengan Tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini klien kami memenuhi panggilan Penyidik Polresta Bandarlampung, tadi garis besarnya ya hanya dilakukan konfrontir dengan Bintang (tersangka)," kata Kuasa hukum Winarni, Deni Galih Riaji, Jumat (19/5/2023).

Saat ditanya keterkaitan Winarni dalam kasus dugan tipu gelap ini, Deni menjelaskan bahwa kliennya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang tengah menjerat Bintang Akbar Putranto.

Menurut Deni, soal terseretnya nama Winarni, seharusnya ditanyakan langsung kepada Yusa Riyaman Saleh selaku pelapor dan Akbar Bintang Putranto selaku terlapor.

"Kalau soal terkait nama klien kami yang dibawa-bawa dalam kasus ini, tanyakan langsung ke Pelapor dan Bintang saja. Kenapa dalam urusan kesepakatan mereka berdua ini nama ibu Winarni diseret-seret," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam laporannya pada kasus dugaan tipu gelap ini, Yusar Riyaman Saleh selaku korban telah menyerahkan beberapa bukti tambahan. 

Salah satunya adalah surat pernyataan dari tersangka, terkait soal aliran dana yang diterimanya untuk plotingan proyek dan janji jabatan.

Dalam surat pernyataan itu disebutkan, aliran dana diberikan ke beberapa oknum Pejabat, hingga kepada istri sang oknum. Namun terkait nama terangnya, tak dapat dijelaskan secara rinci oleh Yusar.

Sebelumnya, usai tiga tahun buron, Akbar Bintang Putranto (24) diringkus polisi di sebuah kamar Penginapan di wilayah Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada akhir April lalu.

Akbar diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Bandarlampung atas dugaan penipuan proyek jalan miliaran rupiah di Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019.

Atas penangkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung akan kembali memanggil sejumlah pejabat di Lampung Selatan yang terlibat dalam proyek tersebut untuk dimintai keterangan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung membenarkan pihaknya sedang dalami kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek Lampung Selatan, atas nama tersangka Akbar Bintang Putranto.

Dennis menerangkan, Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan terhadap Akbar Bintang Putranto berdasarkan pengaduan korban yang kembali mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.

"Beberapa minggu lalu, korban datang ke Polresta Bandarlampung menyampaikan laporannya yang terlapornya telah ditetapkan DPO, dan saya cek benar ternyata Terlapor berstatus DPO. Dari dasar itu saya perintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan penangkapan," ujar Dennis, Selasa (9/5).

Dennis mengungkapkan, selama ini Akbar diduga berusaha mengelabuhi petugas Kepolisian. Namun usai dilakukan pendalaman, akhirnya buronan Polresta Bandarlampung itu dapat tercium keberadaannya.

"Dari keterangan sejauh ini, yang bersangkutan memang menutup diri dan coba mengelabuhi pihak Kepolisian. Namun kami telah mendapatkan identitas terangnya, Tim Tekab 308 mengetahui titik lokasinya dan segera melakukan penangkapan," ungkapnya.

Menurut Dennis, Akbar saat ini telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polresta Bandarlampung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Guna mendalami modus operandi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, lanjut Dennis, berkaitan dengan janji plotingan proyek di Kabupaten Lampung Selatan terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu, dan diduga telah mengakibatkan kerugian korban secara materil mencapai total Rp2,6 miliar lebih.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut