get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 29,5 Miliar di Purwakarta

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Sabtu, 04 Januari 2025 - 15:10:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera
Petugas bea cukai saat mengamankan sopir truk yang membawa rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera. (Foto: Dokumentasi Bea cukai Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandarlampung menggagalkan penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek asal Pulau Jawa. Pengungkapan kasus ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 29 Desember 2024.

Kepala Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, rokok tersebut dibawa menggunakan satu unit truk berwarna merah yang kemudian dikemas menggunakan kardus.

"Kami amankan satu orang yakni sopir truk yang membawa jutaan batang rokok tersebut. Jadi rokok ini dikemas dalam kardus-kardus yang kemudian dibawa menggunakan truk," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Arif mengungkapkan, barang bukti senilai Rp4,4 miliar ini dibawa dari Pulau Jawa dan akan disebar di Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Lampung.

"Hasil keterangan yang bersangkutan, barang ini dibawa dari Jawa dan akan disebar di Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya," kata Arif.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut