get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

Diduga untuk Transaksi Narkoba, Rumah Kos di Pringsewu Digerebek Polisi

Sabtu, 05 Februari 2022 - 21:15:00 WIB
Diduga untuk Transaksi Narkoba, Rumah Kos di Pringsewu Digerebek Polisi
Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah kos. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial SH (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU,iNews.id - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah kos. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial SH (49) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

"Dari penggerebekan itu, kami amankan barang bukti antara lain 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp1 juta," kata Khairul, Sabtu (5/2/2022).

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena diduga di rumah kos tersebut terdapat penghuni yang kerap mengedarkan narkoba.

"Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk kedalam kamar kos dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti," katanya.

Pelaku saat ini sudah berada ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya.

Barang haram itu didapat dari seorang rekanya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut