Dikira Penadah Motor Curian, Pria di Lampung Tengah Ternyata Jualan Sabu
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial RS (31) di Lampung Tengah ditangkap polisi. RS diciduk karena dicurigai sebagai penadah sepeda motor curian, lucunya saat ditangkap polisi malah menemukan sabu.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Negri kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
"Dia ditangkap di sebuah rumah tidak jauh dari rumahnya," kata Muslikh, Senin (3/5/2021).
Muslikh menambahkan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku kerap menjual motor tanpa surat. Berbekal dari informasi itu, anggota melakukan penyamaran.
"Kemudian Anggota menyamar akan membeli sepeda motor dan pelaku menjanjikan ketemuan di sebuah rumah yang tidak ada penghuninya tidak jauh dari rumah pelaku," katanya.
Setelah ditunggu, pelaku datang ke lokasi yang dijanjikan. Bukannya membawa sepeda motor yang dipesan, pelaku malah membawa narkoba jenis sabu.
"Ketika yang datang petugas, pelaku gugup. Pelaku memegang 15 sabu paket kecil di tangannya. Sabtu itu kemudian dibuang dan pelaku mencoba kabur," kata dia.
Berkat kesigapan anggota, pelaku akhirnya ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RS Als Romli dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dengan acaman hukuman penjara selama 5 Sampai 20 Tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto