get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Merangin Musnahkan Sabu Rp2,6 Miliar, 10.000 Jiwa Selamat dari Bahaya Narkotika

Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:37:00 WIB
Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pria berinisial RB (43), yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu sekaligus perakit senjata api. (Foto: Polres Lampung Tengah).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pria berinisial RB (43), yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (17/10/2025) pukul 15.30 WIB.

Saat penggeledahan di rumah RB, polisi menemukan barang bukti narkotika serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk merakit senjata api (senpi) rakitan, termasuk laras panjang. 

Kasat Res Narkoba AKP Eko Heri Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan,” ujar AKP Eko dikutip dari Polres Lampung Tengah, Selasa (21/10/2025).

Selain RB, polisi juga menangkap seorang pengguna narkoba berinisial RZ yang berada di lokasi saat penangkapan. Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena warga sekitar berkerumun dan menuntut pembebasan RB.

"Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah," katanya.

Barang bukti narkotika yang ditemukan meliputi pirek kaca berisi kristal bening, alat isap sabu dari botol Yakult dan Teh Pucuk Harum, plastik klip bekas sabu, korek api gas, jarum sumbu api, sekop kecil dari pipet plastik, serta timbangan digital.

Sementara itu, barang bukti terkait senjata api rakitan mencakup rangka senjata revolver, kerangka laras panjang dan senapan angin, komponen seperti pelatuk dan magazine, selongsong peluru berbagai kaliber, gambar desain teknis senjata serta alat perakitan seperti bor dan gerinda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RB telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan pesanan. “Dari pemeriksaan tersangka, ia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ucapnya.

Kasus perakitan senpi rakitan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pihak yang memesan senpi rakitan maupun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut