Ditanya Tak Pulang Rumah 3 hari, Suami malah Tampar Istri lalu Pukul Pakai Kursi
Sabtu, 04 Juni 2022 - 11:14:00 WIB
"Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan. Kemudian memukul pundak kiri korban menggunakan kursi plastik," ujarnya, Sabtu (4/6/2022).
Saat ini pelaku SJ sudah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, diadapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw