Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Jual Beli Benih Lobster Rp1 Miliar
Dalam kasus ini, kata dia, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA semuanya warga Sumber Agung.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, terdapat 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor benih bening lobster. Setelah selesai dicacah, benih bening lobster tersebut dilepasliarkan ke laut.
“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp1,020 miliar," kata Pandra.
Pelaku dijerat tindak pidana yang melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto