DPO Pengedar Sabu di Pringsewu Nekat Terjun ke Kolam, Coba Kabur dari Kejaran Polisi

PRINGSEWU, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap DPO pengedar sabu di jalan umum Pekon Margakaya. Pelaku berinisial RI (26) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang cukup licin kabur dari sergapan petugas.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi dan uang tunai Rp46.000.
"Pelaku diamankan saat sedang mengantar pesanan sabu untuk rekannya di jalan umum Pekon Margakaya Selasa malam lalu," ujar Yudi Rabu (23/8/2023).
Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri dengan terjun ke dalam kolam. Namun upaya pelaku tersebut digagalkan polisi.
Menurutnya, pelaku RI merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Pelaku ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.
"Pelaku ini sudah beberapa kali menghindari penangkapan, tetapi akhirnya kami berhasil mengamankannya," kata Kasat.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw