Dramatis! Polisi Kejar-kejaran Tangkap Begal Sadis di Lampung Timur
Selasa, 03 Maret 2026 - 16:13:00 WIB
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Editor: Donald Karouw