Dugaan Korupsi Retribusi DLH, Kejati Geledah Kantor BPPRD Bandarlampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung digeledah petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tim penyidik Kejati Lampung dipimpin oleh Asisten Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin. Tim melakukan penggeledahan di lantai lima kantor BPPRD
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Lampung ditemani oleh Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi. Kemudian, mereka meminta keterangan dari sejumlah staf di BPPRD Bandarlampung terkait kasus DLH Bandarlampung.
Sebelumnya, pada Lampung pada 4 Oktober 2022, Kejati melakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh saksi terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung tahun 2019-2021.
Kemudian, pada 20 September 2022, Kejati telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto