Dugaan Larangan Ibadah di GKKD, Polresta Bandarlampung Jamin Keamanan Warga Beribadah
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung menjamin keamanan dan ketertiban warga untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. Hal ini dikatakan usai beredar video dugaan larangan beribadah di gereja.
"Tentu kami memberikan jaminan kepada siapapun dan umat beragama manapun dalam menjalankan ibadah. Yang penting tidak ada pelarangan dan menghalangi terhadap ibadah," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, Selasa (21/2/2023).
Ino menambahkan, kepolisian beserta Kementerian Agaman (Kemenag) Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung telah membahas permasalahan video yang viral di media sosial. Hal ini terkait adanya oknum masyarakat yang diduga melakukan pelarangan peribadatan jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
"Sudah dibahas secara rinci dan detail, serta kami sudah mengambil keputusan bersama tentang izinnya akan berjalan. Tentu dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadahnya juga tetap berjalan," kata dia.
Sehingga, kata Ino, ia pun meminta kepada camat dan lurah setempat dapat melakukan pertemuan baik dengan pihak gereja dan tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Rajabasa Jaya.
"Ini kesepakatan yang diambil, progres-nya akan sama-sama kita kawal. Kemudian kami jamin keamanan kepada saudara kita yang menjalankan ibadah di sana," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah mengatakan bahwa dalam permasalahan ini sebenarnya sudah terdapat FKUB yang akan memfasilitasi.
"Terkait izin sementara maupun permanen kami siap melaksanakannya asalkan ada rekomendasi dari FKUB. Karena izin sementara rumah ibadah maupun permanen harus tetap ada validasi dan verifikasi dari FKUB dan Kemenag," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto