get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Penemuan Kain Kafan hingga Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

Viral Video Dugaan Larangan Ibadah Gereja di Bandarlampung, Ini Respons FKUB

Senin, 20 Februari 2023 - 20:46:00 WIB
Viral Video Dugaan Larangan Ibadah Gereja di Bandarlampung, Ini Respons FKUB
Tangkapan layar seorang pria membubarkan ibadah dalam gereja di Kota Bandarlampung (Instagram)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rekaman video dugaan aksi pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Dauh (GKKD) viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Minggu (19/2/2023) pagi.

Terkait hal tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandarlampung menegaskan izin pendirian GKKD merupakan rumah tempat tinggal dan bukan tempat peribadatan.

"Bukan untuk tempat peribadatan, tapi rumah tempat tinggal. Makanya kami anjurkan sesuai PBM (Peraturan Bersama Menteri), mereka (jemaat GKKD) agar memenuhi syaratnya. Karena ada ketentuan rumah tempat tinggal bisa dijadikan rumah ibadah, mana kala persyaratan dan aturannya telah terpenuhi," ujar Ketua FKUB Kota Bandarlampung Purna Irawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Purna menjelaskan, kejadian sebagaimana dalam video viral itu merupakan bentuk misskomunikasi antara warga setempat dengan jemaat GKKD. Sebab jauh sebelum aksi yang viral telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak.

Menurutnya, kedatangan beberapa aparatur warga ke gereja setempat untuk menanyakan dan mengingatkan jemaat. Gedung masih berstatus sebagai rumah tempat tinggal dan izin persyaratan rumah peribadatan belum dipenuhi.

"Misskomunikasi, tapi memang kebetulan posisi gerbang dikunci tak kunjung dibuka ya naik pagar lah (warga). Itu untuk mengingatkan dan menghentikan karena takutnya masyarakat kumpul lebih banyak sehingga terjadi chaos," kata Purna.

Menindaklanjuti peristiwa viral ini, dia menuturkan pihaknya bersama stakeholder terkait akan segera melaksanakan mediasi dialog dengan kedua pihak. Tujuannya untuk mencari jalan tengah atau kemaslahatan bagi kedua kelompok masyarakat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut