get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Alasan Pemprov Jateng Kaji Usulan 6 Hari Sekolah SMA dan SMK

Duh, Siswa SMA di Bandarlampung Ditangkap Bawa Golok dalam Tas

Senin, 08 Januari 2024 - 11:32:00 WIB
Duh, Siswa SMA di Bandarlampung Ditangkap Bawa Golok dalam Tas
Ilustrasi pelajar di Bandarlampung ditangkap bawa golok dalam tas. (iNews.id)

"Benar, MA ini masih pelajar SMA," kata Dennis. 

Akibat perbuatannya, Ma dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut