get app
inews
Aa Text
Read Next : Annar Salahuddin Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu di Terminal, Pria Asal Bandarlampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:25:00 WIB
Edarkan Uang Palsu di Terminal, Pria Asal Bandarlampung Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pengedar uang palsu di Metro, Lampung (Dokumen Humas Polres Metro)

METRO, iNews.id - Polisi menangkap pengedar uang palsu di Kota Metro, Lampung. Pelaku bernama Dedi Apriyandi (49) warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Manggara Panjaitan mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (6/3/2023) di sekitar Terminal Mulyo Jati.

"Awalnya petugas mendapat informasi dari warga soal adanya pria yang berbelanja dengan menggunakan uang palsu," kata Iptu Manggara, Jumat (10/3/2023).

Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya mendapatkan identitas pelaku, karena informasi kami dapat pada Minggu (5/3/2023) ada peredaran uang palsu di sekitar Terminal Mulyo Jati.

Manggara melanjutkan, usai mendapatkan informasi, keesokan harinya anggota melakukan hunting di sekitar terminal. Ternyata, pelaku masih berkeliaran untuk membelanjakan uang tersebut.

Lantaran tepergok, kata Manggara, pelaku kemudian berusaha membuang uang palsu yang dia pegang dengan pecahan nominal Rp100.000

"Setelah kami geledah, dari pakaian korban diperoleh 28 lembar pecahan Rp100.000," kata dia.

Usai mengamankan pelaku, lanjut Kasat, anggota langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Bandarlampung. Di sana.

Aparat menyita beberapa benda yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu seperti lem, penggaris, cutter, selotip, spidol, keramik, hingga kaca bening.

"Kami masih mendalami sudah berapa lama dia mengedarkan uang palsu tersebut, dan kami imbau masyarakat jika menemukan uang palsu atau mencurigakan, segera melapor," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut