get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Parkir Motor sekitar Malioboro yang Strategis, Aman dan Murah untuk Wisatawan

Gadaikan Motor Saudara, Pria di Lampung Tengah Lebaran di Penjara

Rabu, 19 April 2023 - 14:22:00 WIB
Gadaikan Motor Saudara, Pria di Lampung Tengah Lebaran di Penjara
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial AP alias Gandring (28) terpaksa lebaran di penjara. Dia ditangkap polisi lantaran nekat menggadaikan sepeda motor milik saudaranya.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kampung Sri Bawono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah

"Pelaku ditangkap usai menggelapkan satu unit sepeda motor merk Honda Revo No Pol BE 7654 WP milik saudaranya Gunawan pada Minggu (9/4/2023) lalu," kata Iptu Chandra, Rabu (19/4/2023). 

Dia menambahkan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban, lalu meminjam sepeda motor.

"'Kang, pinjam dulu sepeda motornya, nanti pas sahur saya kembalikan'," kata Chandra menirukan ucapan pelaku. 

Chandra menambahkan, lantaran pelaku merupakan kerabatnya, korban langsung meminjamkan sepeda motor kepada pelaku. 

Namun, setelah dipinjamkan oleh korban, ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya. 

"Korban sempat mencari pelaku kerumahnya, tetapi pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan di wilayah Teluk Dalam Ilir Kecamatan, Rumbia Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seputih Banyak. 

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, kata Chandra, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Kampung Sri Basuki Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku nekat menggadaikan sepeda motor korban, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Chandra, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara sepeda motor milik korban, dalam pencarian petugas. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut