get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandarlampung Gempar! Ayah Tewas Dibunuh Anak Kandung di Ruang Tamu

Gakkumdu Bandarlampung Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos, Tak Penuhi Unsur Pidana

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:39:00 WIB
Gakkumdu Bandarlampung Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos, Tak Penuhi Unsur Pidana
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Apriliwanda melanjutkan, ahli pidana Rini Fatonah dari Fakultas Hukum Universitas Lampung menyebutkan satu bukti tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah memeriksa 19 saksi termasuk caleg, tapi tidak ada yang mengakui dan melihat atau mendengar secara langsung. Fakta hukumnya seperti itu," ujar Apriliwanda.

Sebelumnya diketahui, ada 233 surat suara tercoblos pada pencoblosan 14 Februari 2024 di TPS 19 Way Kandis. Sebanyak 100 surat suara itu milik caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 Nettylia Syukri dari Partai Demokrat dan 133 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut