Gara-Gara Masalah Sepele, Pria di Way Kanan Lampung Tikam Rekan dengan Pisau
Sabtu, 02 November 2024 - 13:46:00 WIB

"Hasil penyelidikan kami menangkap pelaku di Kampung Campur Asri, Way Kanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw