get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Gara-gara Utang, Pria di Lampung Dibacok saat Silaturahmi Lebaran di Rumah Tetangga

Sabtu, 12 April 2025 - 15:24:00 WIB
Gara-gara Utang, Pria di Lampung Dibacok saat Silaturahmi Lebaran di Rumah Tetangga
Kedua pelaku penganiayaan di Lampung Tengah saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau laduk yang diduga digunakan saat menyerang korban.

"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut