Gedungnya Disegel, Begini Kata Manajemen Angle's Wings Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Manajemen Angle's Wing Lampung akhirnya buka suara terkait penyegelan gedungnya. Penyegelan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung pada Sabtu (4/2/2023).
Perwakilan manajemen Angle's Wing Udin Bule mengatakan, pihaknya mengaku siap ikuti peraturan Pemkot Bandarlampung.
Udin menuturkan, pihaknya merasa kaget dengan adanya penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung. Pasalnya, manajemen meyakini bahwa pihaknya telah mengurus perijinan usaha ini jauh sebelum Angle's Wing beroperasional.
Udin menuturkan, pihak manajemen tidak mengetahui bahwa akan ada penyegelan lantaran tidak ada koordinasi dari Pemkot Bandarlampung.
Meski begitu, kata dia, pihaknya akan segera menyelesaikan perizinan yang diminta oleh Pemkot Bandarlampung.
Lebih lanjut Udin menegaskan, Angel's Wing Lampung bukan merupakan club malam, tetapi Angle's Wing mengambil konsep bar and cafe yang dilengkapi dengan live musik yang akan dibawakan oleh artis lokal maupun artis ibu kota.
"Kami berharap Angel's Wing bisa kembali beroperasi dalam waktu dekat sehingga seluruh karyawan yang merupakan warga Bandarlampung bisa kembali bekerja," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung menyegel Angel's Wing Kafe dan Resto, Sabtu (4/2/2023) malam. Penyegelan dilakukan karena dinilai tidak sesuai perizinan.
Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, penyegelan dilakukan karena adanya laporan masyarakat, terkait kegiatan usaha yang dilakukan oleh Angel's Wing.
"Angel's Wing izinnya kafe dan resto tapi pelaksanaan di lapangan ada minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tinggi yang belum berizin, musik hingar bingar dan lampu kerlap-kerlip yang mengiringi musik," ujar Muhtadi
Editor: Nur Ichsan Yuniarto