Gelapkan Motor Teman, Pemuda 22 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Saat itu korban sedang duduk ngobrol dengan saksi Alfian, kemudian terduga Ari datang dan ikut ngobrol, tak lama kemudian tersangka meminjam sepeda motor korban yang kunci kontak sepeda motor memang masih menempel dan lansung membawanya
“Setelah korban menunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Selatan,” katanya.
“Dari serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu (17/11) sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya dan lansung kita giring ke Mapolsek berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, "ujar Kapolsek.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan. “Kita juga akan dalami karena tidak menutup kemungkinan ada LP lainnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni