Gerak Cepat, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Hancurkan 5 Mobil di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG iNews.id - Polisi menangkap empat anggota geng motor yang diduga melakukan perusakan lima mobil di Bandarlampung. Keempat pelaku yang diamankan berinisial AN (18), RA (16), MF (17) yang merupakan warga Lampung Selatan dan AW (18) warga Way Kandis.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan polisi: LP/B/684/V/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2023.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan para pelaku. Para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan," kata Dennis, Selasa (16/5/2023).
Dennis menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
"Para pelaku berikut barang bukti dua senjata tajam (sajam) sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan sedang dalam pemeriksaan untuk dikembangkan," kata Dennis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
"Kepada seluruh orangtua diimbau untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto