Catat! Polresta Bandarlampung kembali Berlakukan Tilang Manual
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung kembali berlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan instruksi dari Kapolri yang dilanjutkan oleh Kakorlantas dan diturunkan kepada Polda jajaran.
"Dirlantas Polda Lampung membuat surat, kita diberlakukan tilang manual dan untuk di Bandarlampung kita sudah melaksanakannya dengan kegiatan penindakan secara hunting," kata Ikhawan, Jumat (12/5/2023).
Mantan Kabag Ops Polres Lampung Selatan ini melanjutkan, adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum yaitu semua pelanggaran yang dapat berpotensi terjadinya gangguan atau pelanggaran lalulintas dan lakalantas.
"Jadi semua yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, itu kita lakukan penindakan," katanya.
Selanjutnya Ikhwan berharap, para pengendara yang terkena penindakan oleh petugas kepolisian, agar dapat memahami apa kesalahannya.
Setelah memahami kesalahan tersebut, lanjut dia, para pengendara diharapkan untuk melakukan pembayaran denda di sistem pembayaran Briva atau BRI.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto