Gerebek Gudang Penimbunan Solar di Rajabasa, Polda Lampung Sita Mobil Tangki
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:55:00 WIB
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki ukuran 10.000 liter dan 11 buah tandon air ukuran 1.000 liter.
"Selain itu ada 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," katanya.
Apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Editor: Kuntadi Kuntadi