get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:27:00 WIB
Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan
Polsek Rawajitu Selatan menemukan narkoba dan senjata api (senpi) rakitan dari lokasi penggerebekan rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (21/10/2025) pukul 03.30 WIB. (Foto: Polresta Tulang Bawang).

JAKARTA, iNews.id - Polsek Rawajitu Selatan menggerebek rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (21/10/2025) pukul 03.30 WIB. Penggerebakan ini setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Rumah yang digerebek itu memutar musik remix dengan volume tinggi, yang semakin menimbulkan kecurigaan petugas. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkoba dan senjata api (senpi) rakitan. 

Dalam penggerebekan itu, tiga pria ditangkap. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Ketiga pria yang ditangkap, yaitu berinisial J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

J kedapatan membawa tas berisi 11 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 34.079 gram, dua bungkus plastik klip berisi 20 butir inex dengan berat bruto 2.527 gram serta senpi akitan jenis revolver beserta 4 butir peluru kaliber 5.56 mm

Kemudian, FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera. Keduanya turut ditangkap karena berada di lokasi dan diduga terlibat.

Selain narkoba dan senpi, polisi juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua tas dan handphone (HP) sebagai barang bukti tambahan. 

Penanganan kasus narkoba ini diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, sedangkan senpi ditangani oleh Polsek Rawajitu Selatan.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto dikutip dari Polres Tulang Bawang, Kamis (23/10/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu, satu tersangka berinisial P berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut