get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Tanggamus M4,6 Rusak 9 Rumah Warga, Polri Dirikan Posko Darurat

Gerebek Sindikat Judi Online, Polda Lampung Amankan 2 Selebgram

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:53:00 WIB
Gerebek Sindikat Judi Online, Polda Lampung Amankan 2 Selebgram
Polda Lampung sikat sindikat judi online di Banten, sebanyak 27 orang diaman (Dokumen Humas Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap 27 orang saat menggerebek sindikat judi online. Dari 27 orang itu, ada dua orang selebgram yang turut diangkut.

"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

Subiyanto menambahkan, tersangka ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung.

"Sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang," katanya. 

Kemudian, lanjut dia, pada 23 Juli 2022, dilakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan kasus tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus, melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten, di ruko Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Tangerang.

"Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 org Admin Marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78," katanya. 

"Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," lanjutnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut